- Warga Kondowa Minta Sertifikat Penembang Dibatalkan

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Kisruh klaim kepemilikan tanah di Kondowa antara pihak pengembang dan masyarakat Kondowa akhirnya di mediasi DPRD Buton, namun diakhir pertemuan masyarakat Kondowa menolak sertifikat yang dimiliki La Sina.
Mediasi yang dilakukan DPRD Buton berlangsung alot di kantor DPRD Buton, Senin(2/12), saat pertemuan pihak pengembang dalam hal ini PT Putra Butuni Indonesia mengakui memiliki sertifikat yang telah dikeluarkan BPN.
Sementara tokoh adat dan masyarakat Kondowa menolak sertifikat yang sudah dikeluarkan BPN pasalnya diakui jika lahan yang disertifikatkan masih masuk dalam kawasan hak ulayat desa Kondowa.
Wakil Ketua DPRD Buton Laode Rafiun yang melakukan mediasi mengatakan terkait sertifikat yang dimiliki La Sina masyarakat belum mengakuinya maka disarankannya untuk melakukan gugatan perdata sesuai hukum yang berlaku.
“Sampai belum ada putusan pengadilan maka belum ada proses pembangunan tapi harus ada deadline waktu sehingga diketahui pihak pengembang,”ujar Rafiun.
Politisi PAN ini juga meminta agar Peran kepala desa pada masyarakatnya untuk didudukan dan dirembuk dengan parabela dan tokoh adat sehingga masalah ini tidak harus terjadi.
“Ini tanggung jawab kita,”ujarnya.
Dia mengatakan Kelurahan Holimombo atau yang dikenal wagola atau kaloko adalah bagian dari desa kondowa yang dimekarkan oleh karenanya antara wagola dan dongkala satu kesatuan yang tidak terpisahkan,
terkait atas tanah kahila adalah tanah yang masuk wilayah cakupan kondowa dulu, namun seiring perkembangannya wagola atau kaloko sudah masuk satu daerah otonom yang dikenal kelurahan holimombo.
“DPRD mengakui hak ulayat atau adat dengan berpedoman pada aturan main berdasarkan aturan uu pokok agraria, DPRD juga mengakui tentang alas hak atau sertifikat karena sertifikat adalah alas hak yang sesuai dengan UU Pokok agraria yang berlaku.
“Dua-duanya kita akui,”ujarnya
Diharapkan kepada pemda mempertegas wilayah tapal batas juga tidak ada salahnya mengundang Sultan yang mengetahui hak ulayat tapi tidak menggugurkan yang sudah dimonitoring tapal batas hari ini.
“Sebelum dilaksanakan pembangunan perumahan sebaiknya meminta saran pandangan parabela ataupun desa kondowa,”saran Rafiun.