
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Korban tabrakan mobil PT Wijaya Karya (Wika) Bitumen akhirnya melakukan somasi pasalnya korban merasa pihak perusahaan tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas insiden penabrakan yang terjadi bulan lalu.
Kuasa hukum korban tabrakan, Apriludin mengatakan pasca ditabrak mobil pengangkut aspal milik perusahaan PT Wika Bitumen, korbannya dalam hal ini (ibu dan anak) yang sedang melintas beberapa waktu lalu mengalami cedera patah tulang betis.
“Pihak PT Wika awalnya mengatakan kepada klien kami bahwa akan mengganti biaya pengobatannya dan klien kami hanya mengiya saja karena klien kami dalam keadaan menahan sakit akibat dari cedera patah tulang betis kaki kanannya,”ujar April.
Namun kenyataannya lanjut dia biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit selama klien kami dirawat tidak sepenuhnya ditanggung oleh Pihak PT.Wika Bitumen selama ini pihak PT. Wika Bitumen hanya mengambil dari nota-nota pembelian obat diapotik dan di toko obat dari klien kemudian Pihak PT. Wika Bitumen membayar sesuai jumlah nota dimana nota dan uang yang diterima klien kami untuk biaya pengobatan klien kami dan anaknya sebesar Rp.
15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
“Biaya pengobatan Rp 15 juta dan itu diangsur selama 3 kali dan klien kami harus berhutang dahulu ke keluarga baru Pihak PT. Wika Bitumen membayar setelah ada nota dari klien kami,”katanya lagi.
Sehingga katanya lagi saat ini kliennya sangat membutuhkan biaya untuk biaya pengobatan dan perawatan lanjutan pasalnya sampai saat ini kliennya mengalami cedera patah tulang betis kaki kanan dan anaknya mengalami cedera patah tulang kaki kiri dan berpotensi cacat seumur hidup.
“Anak klien kami sedang bersekolah SMP kelas II hingga Somasi ini dibuat sudah tidak bersekolah lagi dan telah mengubur cita-citanya untuk menjadi seorang Dokter,”bebernya.
Diakuinya Perwakilan PT.WIKA BITUMEN datang bertemu kliennya dan menyerahkan surat estimasi prakiraan biaya untuk penggantian kasus kecelakaan lalu lintas sebesar Rp. 45.500.000,00 (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) namun klien kami menganggap hal ini tidaklah cukup untuk membiayai biayai pengobatan selama nanti di Makasar.
“Selama ini Klien kami dan anaknya yang mengalami cedera Patah tulang hanya berobat secara tradisional saja dengan menggunakan jasa dukun urut karena Klien kami sudah tidak memiliki biaya Pengobatan Lanjutan di Rumah Sakit Rujukan di Makasar,”ujarnya lagi.
Dia menjelaskan Tim Dokter Rumah Sakit Pasarwajo menyimpulkan agar kliennya dirujuk ke Kota Makasar untuk dilakukan operasi pemasangan Pen ditulang kaki yang patah.
kecelakaan lalu lintas dimana mobil truck pengangkut Aspal PT. WIKA BITUMEN yang terjadi di Jalan Bhana Lakua (Jalan Kabupaten Buton) merupakan Jalan yang tidak dikhususkan sebagai Jalan Khusus PT. WIKA BITUMEN adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah mengakibatkan klien kami mengalami cedera patah tulang betis kaki kanan dan anaknya mengalami cedera patah tulang betis kiri sehingga klien kami telah mengalami kerugian baik Materill maupun Imaterill;
“kerugian Materil dan Imaterill satu Buah Sepeda Motor Rp 19.500.000,00, Biaya Pengobatan Lanjutan di Makasar Rp. 500.000.000,00 dan Kerugian Imateril
Rp.1.500.000.000,00 jumlahnya
Rp.2.019.500.000,00 (dua milyar Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah),”tuturnya.
Untuk itu dia mengharapkan kebijaksanaan dan itikad baik Pimpinan PT. Wika Bitumen guna penyelesaian permasalahan ini secara musyawarah mufakat, sebelum permasalahan ini diajukan penyelesaiannya melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki dan saksi-saki yang mengetahui persoalan tersebut.
“Berdasarkan hal tersebut, bersama ini kami atas nama klien kami mengirimkan Surat Peringatan (Somasi)” agar Pimpinan PT. WIKA BITUMEN segera memberikan penjelasan lisan dan tertulis kepada kami tentang persoalan tersebut selambat -lambatnya 7 hari (1 minggu) sejak surat peringatan somasi ini kami sampaikan,”katanya dia lagi.
Dia juga menegaskan apabila sampai batas waktu tersebut ternyata Pimpinan PT. Wika Bitumen tidak mengindahkan Surat Peringatan (Somasi) ini, maka akan diajukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan menyurati Kementrian Perhubungan, Bupati Buton dan pihak terkait lainya.
Sekedar diketahui Kejadian penabrakan tersebut pada hari minggu tanggal 24 November 2019 laku sekitar pukul 09.30 Wita di Jalan Raya Simpang Empat (4) Jalan Raya Umum Bhana Lakua dan Jalan Labea Mpangulu atau Jalan Poros Km 12 Desa Banabungi Kecamatan Pasarwajo.
Korbannya seorang Ibu dan anaknya sedang mengendarai sepeda motor matic dengan merk Honda baru pulang dari Pasar untuk menuju rumahnya di Desa Banabungi Kecamatan Pasarwajo. Pada saat itu sekitar pukul 09.30 WITA tiba-tiba dari arah samping bagian kanan dengan kecepatan tinggi mobil truck yang bermuatan aspal milik PT. Wika Bitumen menabrak sepeda motor yang dikendarainya.
Akibat penabrakan ini sepeda motor korban rusak oarah dan korban jatuh terseret sejauh 15 meter kedalam jurang, juga mengakibatkan klien kami luka-luka dan patah tulang betis kaki kanan serta anaknya juga mengalami cedera patah betis pada bagian kiri dan kanan.
Saat itu sepeda motor yang dikendarai korban mengalamai rusak parah akibat ditindis oleh badan mobil yang digunakan oleh PT. WIKA BITUMEN untuk memuat Aspal dari Tambang Aspal PT.WIKA BITUMEN di Kabungka dan akan dibawa ke dermaga PT. WIKA BITUMEN di desa Banabungi. Sehingga sampai saat ini sepeda motor milik dari korban rusak parah dan tidak dapat digunakan lagi hingga sekarang.
Sementara Itu LP KPK Buton melalui Definisi LBH Buston Asaf mengatakan akan turun mendampingi dan mengawal kasus tersebut agar korban mendapatkan keadilan mengingat PT Wika Bitumen telah melakukan Tindak Pidana.
“Kami ingin keadilan untuk korban, ini terjadi diluar jalur pertambangan jangan sampai didiamkan,”ujarnya.
Dia juga meminta agar kasus ini secepatnya di tanggapi pihak PT Wika pasalnya dinilai mengabaikan tanggung jawabnya jika tidak secepatnya ditanggapi makan pihaknya akan mengawalnya hingga ke ke Mabes Polri.
“Kami akan surati Kapolri jika kasus ini tidak secepatnya di tangani,”tuturnya.
Pada surat somasi juga ditembuskna kepada Kapolri Di Jakarta, Menteri Negara BUMN di Jakarta, Menteri Perhubungan di Jakarta,Menteri Pekerjaan Umum di Jakarta, Bupati Buton di Pasarwajo.
Direktur Utama PT. WIKA di Jakarta.





