
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Pasca penyegelan yang dilakukan warga atas pembangunan perumahan, pihak pengembang PT Putra Buton Indonesia akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kuasa Hukum PT Putra Buton Indonesia Luwi Sutaher SH mengatakan laporan polisi atas kasus penyegelan pembangunan perumahan sudah dilakukan sejak sabtu lalu saat ini pihaknya menunggu kelanjutannya dari pihak kepolisian.
“Kita sudah laporkan, perbuatan tdk menyenangkan dan pengancaman, ancaman pidananya 1 tahun ,”ujarnya ketika dihubungi selasa(3/12).
Kata dia masalah penundaan pembangunan sudah dilakukan sejak penyegelan, dan yang berwenang menghentikan itu hanya perintah pengadilan, hasil musyawarah di DPRD tdk jelas waktunya sampai kapan.
“Jika pihak kondowa dongkala tidak menggugat selama 1 atau 10 tahun maka tidak mungkin pembangunan akan di tunda sampai selama itu,”katanya.
Untuk itu lanjut dia urusan pembangunan nantinya menjadi konsekwensi dan apabila dikemudian hari dengan putusan pengadilan mereka menangkan maka bisa saja di robohkan.
“Jika dimenangkan di kemudian hari oleh warga maka semua bangunan bisa dirobohkan itu tidak masalah,”tuturnya. Diharapakannya Pihak Kepolisian segera menindak lanjuti laporan kami sehingga penjadi efek jerah bagi siapapun itu.