Memberitakan Dengan Fakta

Kasus Pilkada Buton Jaksa Diduga Main Mata

Kasus Pilkada Buton Jaksa Diduga Main Mata
massa Forkom ditemui Kapidsus Kejari Baubau

BAUBAU,FAKTASULTRA.ID – Forum Komunikasi Mahsiswa baubau(Forkom baubau) menduga Kapidsus kejaksaan Negeri Baubau Melakukan kompromi Dengan permberi suap kepada Sumarno mantan anggota KPUD Buton pada Pilkada Buton tahun 2011 agar kasus ini ngambang/tidak Ada kejelasan.

Dalam aksinya, Senin 9 Desember, Ketua Forkom, Asis Diy, mengungkapkan kepada Kapidsus Kejari Baubau agar kasus suap secepatnya diselesaikan pasalnya kasus pemberi suap merupakan pengembangan kasus yang dimana penerima kasus sudah menjalani hukuman pidana sedangkan pemberi suap belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Jangan karna yang Kami laporkan Ketua DPRD Dan Angora DPRD kemudian kejaksaan Baubau tidak serius/prefesional dalam penanganan kasus penyuapan tersebut,”ujarnya.

Dijelaskannya kasus tersebut sudah dilaporkan beberapa bulan lalu, tetapi sampai hari ini belum ada kejalasan dari Kejari Baubau, diduga Pelaku penyuapan Ketua DPRD Buton dan anggota DPRD Buton yang Definitif 2019 main mata dengan jaksa.

Berdasarkan data yang diperoleh Forkom, putusan No/Pid.Tipikor/2013/PN.Kdi. Menganggap bahwa kasus pemberi suap belum diselesaikan karena pemberi suap sampai hari ini belum ada proses dan mandek di Kejaksaan Baubau.

Dia berharap kepada Kapidsus agar profesionalitas dalam menangani kasus tersebut sehingga ada kepastian hukum di kemudian hari.

Saat melakukan demo pihak kejaksaan menerima masa aksi hearing di ruangan Kasi Intel .

Kapidsus La Ode Rumbiani menanggapi atas aksi dari Forkom bahwa kasus ini Sementara Di Pelajari lebih lanjut Dan kasus ini menunggu perintah Kejati.

Ia mengatakan kasus pemberi suap sampai hari ini masih dalam proses mengumpulkan bukti-bukti dan kemungkinan akan dipanggil saksi-saksi yang memberikan keteranganya.

“Untuk kasus pemberi suap kami hanya menungu perintah dari Kejati Kendari untuk memberikan kepastian hukum kasus pemberi suap dan kami tidak menentukan waktu kapan penyelesaian kasus pemberi suap ini, tergantung dalam perintah Kejati Kendari,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan