
BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Bawa narkoba seberat 1,29 gram warga batulo ditangkap Satuan Reserse Narkoba di pelabuhan Murhum, Kota Baubau, dari tangan tersangka ditemukan narkoba seberat 1.29 gram.
Saat press rilis, Jumat (6/12) Kasubag Humas polres kota Baubau, Iptu Suleman.
mengungkapkan pelaku merupakan target operasi kepolisian sejak Juni 2019 saat penangkapan dari tangan pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 1,29 gram.
“Pelaku dengan inisial Ea (35) warga Kelurahan Batulo diamankan pada hari Rabu, 4 November 2018 sekitar pukul 4.30 WITA bertempat di Jalan RA Kartini di sebuah warung kopi,”ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan setelah polisi melakukan pengembangan, diketahui pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan modus pengiriman melalui kapal cepat yang dikemas ke dalam sebuah buku untuk mengelabui petugas.
“Awalnya anggota Satresnarkoba Polres Baubau mendapat informasi dari masyarakat bahwa dicurigai pelaku yang merupakan Target Operasi (TO) sejak bulan Juni 2019 sedang membawa, menguasai dan memiliki narkotika jenis shabu. Setelah mendapat bukti awal, Satresnarkoba melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk menjemput paket,” terangnya.
KBO Satresnarkoba Polres Baubau, Iptu Amirullah menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dua bungkus sabu seberat 1,29 gram, satu lembar bukti transfer, satu botol Aqua, dua buah korek, 40 plastik bening, dua sumbu korek, dua sendok sabu, satu buah jarum pentul, satu buah amplop coklat, satu buah buku, serta satu buah HP merk Samsung.
“Menurut pengakuan, pelaku menggunakan sabu selama empat bulan terakhir. Terkait barang bukti akan kami kembangkan apakah pelaku ini ada indikasi pengedar atau bagian dari sindikat,” bebernya.
Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.