Memberitakan Dengan Fakta

17 motor dan 7 Mobil Rakitan Pengangkut BBM Diamankan

17 motor dan 7 Mobil Rakitan Pengangkut BBM Diamankan
17 motor dan 7 Mobil Rakitan Pengangkut BBM Diamankan
Motor rakitan pengangkut BBM diamankan aparat kepolisian

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Kerap mengangkut BBM di pertamina untuk bisnis Kepolisian Resor (Polres) Buton mengamankan 17 motor dan 7 mobil rakitan yang digunakan untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Pasarwajo, Buton.

Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, Kendaraan tersebut diamankan sejak minggu, (2/12) sesuai peruntukannya, kendaraan roda dua maupun roda empat digunakan untuk alat transportasi umum.

“Yang kita amankan itu 7 mobil rakitan dan 17 motor tanki, jadi roda dua dan empat harusnya digunakan untuk transportasi, tapi pada kenyataannya mereka lakukan pengisian BBM,” kata Kapolres Buton didampingi Kasat Intel, AKP Yulianus dan Kasatlantas, IPTU Syahrul di Polres Buton, Jumat (6/12/2019).

Kata dia akibat mobil rakitan dan motor yang digunakan untuk mengisi BBM jenis Premium di SPBU Pasarwajo itu mengakibatkan kendaraan lainnya seperti mobil angkot dan ojek terpaksa harus mengantri lebih lama lagi untuk mengisi BBM.

“Hal itu dapat menimbulkan masalah, karena sebagian dari sopir-sopir angkot dan ojek pada saat mengisi itu antriannya panjang,” ujarnya.

Kapolres menyebutkan, BBM yang dimuat menggunakan kendaraan rakitan tersebut, sebagian digunakan sendiri oleh pemiliknya, dan sebagian lagi diperjualbelikan kepada masyarakat.

“Ada yang digunakan untuk pribadi, disimpan di rumahnya sehingga mereka tidak bolak-balik lagi di SPBU, ada juga yang dijual kemasyarakat,” ungkapnya.

Nantinya, masih kata Agung Ramos Paretongan Sinaga, para pemilik kendaraan tersebut akan dipanggil, guna pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui pelanggaran apa saja yang telah mereka lakukan?.

“Jadi kita amankan dulu untuk melihat bentuk pelanggaran dari mereka semua, dan kita akan panggil semua pemilik kendaraan untuk mengecek dan melihat surat-surat kendaraanya,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2009, kendaraan umum dapat dimodifikasi jika ada rekomendasi dari intansi terkait. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

“Tapi kenyataannya tidak ada, maka kita kan lakukan tilang, kemudian kita juga akan coba tertibkan mengenai pengisian-pengisian BBM yang ada di wilayah Kabupaten Buton ini, karena sebagian juga masyarakat yang di pedesaan tidak mungkin kalo hanya isi 1 atau 2 liter itu harus ke SPBU, jadi kita harus koordinasikan dengan Pemda untuk penertiban pengisian BBM tersebut,” terangnya.

Tinggalkan Balasan