Memberitakan Dengan Fakta

Keluhkan Layanan Pemerintah Hubungi 1708 “Gratis”

Keluhkan Layanan Pemerintah Hubungi 1708 "Gratis"
Kadis Kominfo Taufik Tombuli bersama Kabid Infokom Waode Eva yanti
Koordinasi pelaksanaan pengelolaan aplikasi ini diselenggarakan di aula kantor Bupati Buton, lantai II, kompleks perkatoran takawa, Kamis (28/11/2019). Lapor

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Bagi masyarakat yang mempunyai keluhan terkait layanan pemerintah daerah, kini pemerintah pusat memberikan kesempatan untuk menyampaikannya cukup sms 1708 gratis tanpa biaya.

Kepala Dinas Kominfo Buton, M Taufik Tombuli melalui kabid infrastruktur dan informasi layanan publik Waode Eva Yanti menjelaskan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat.

Tujuan layanan aduan ini agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.

Ada beberapa kanal pengaduan yang disiapkan untuk layanan ini, yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708, twitter @lapor1708 dan aplikasi Android.

“1708 bebas pulsa gratis,” ujar dia usai rapat koordinasi pelaksanaan pengelolaan aplikasi LAPOR!-SP4N bersama sejumlah admin OPD.

Lanjut, Eva menjelaskan jika masyarakat memanfaatkan layanan itu, aduan masyarakat langsung diterima Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik.

Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

“Langsung ke PAN-RB,” ujarnya.

Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan dalam hal layanan aduan masyarakat, pemerintah Kabupaten Buton juga menyediakan layanan. Bila ada keluhan maupun saran atas penyelenggaraan pemerintah daerah silahkan sampaikan ke nomor kontak, 082279954775.

“kita ini hanya pengelola. Jadi misalkan masyarakat adukan ada jalan rusak. Masuknya ke kita nanti kita verifikasi teruskan langsung ke dinas PU,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Buton melalui Dinas komunikasi, Informasi dan Persandian melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat melalui aplikasi LAPOR!-SP4N kepada Organisasi Perangkat Daerah diwilayahnya.

Tinggalkan Balasan