- IR Diganjar Hukuman 4 Tahun

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Akun Facebook atas nama IR di Laporkan pengacara Bupati Buton La Bakry karena di duga memposting hinaan dan pencemaran nama baik kepada Bupati Buton.
Pengacara Bupati Buton, Dedy Purnama mengatakan pagi ini melaporkan akun FB atas nama IR pada Polres Buton atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Bupati Buton La Bakry beberapa waktu lalu.
“Benar pagi ini kami melaporkan akun IR atas dugaan pengginaan dan pencemaran nama baik yang di posting di facebook,”ujar dia jumat (29/11).
Dijelaskannya dalam postingan IR ia mengatakan Kepada Bupati Buton Drs. La Bakry, M.Si Belajarlah dari Kasus Sodara Kita Sampuabalo_Kuraa, Jangan Sampai Kami yang Berdiri Diatas Tanah Adat Kondowa akan Berhadapan Dengan Tubuhmu dan Turunanmu. Jangan Coba² MAFIA TANAH LELUHUR KAMI
camkan itu.
“Jadi yang kami permasalahkan disini kata mafia, mafia itu merujuk pada gerbong penjahat dan kita tahu jika drs La Bakry MSi sebagai Bupati Buton dan dia orang baik,”ujarnya.
Untuk itu katanya pihaknya melaporkan saudara IR dengan pasal delik 27 junto pasal 5 (3) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Lanjut dia kasus ini diserahkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Buton agar secepatnya diusut tuntas sehingga tidak terjadi hal serupa dikemudian hari.





