Memberitakan Dengan Fakta

Dua Tahun Buron Mantan Kades Mopaano Ditangkap di Batam

Dua Tahun Buron Mantan Kades Mopaano Ditangkap di Batam
Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Nazamudin Bersama tim ketika melakukan penangkapan di Batam Kepri

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Dua tahun Buron akhirnya SN(49) mantan Kades Mopaano Kecamatan Lasalimu Selatan di tangkap jajaran Polres Buton di Kelurahan Sijantung Kec. Galang Kota Batam Prov. Kepri pada hari minggu(24/11).

Kapolres Buton AKBP Agung Ramos P Sinaga mengatakan mantan Kades Mopaano SN(49) ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan Pengelolaan anggaran tahap pertama di Desa Mopaano Kec. Lasalimu Selatan Kab. Buton TA. 2017

“Kades Mopaano SN(49) ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan Pengelolaan anggaran tahap pertama di Desa Mopaano Kec. Lasalimu Selatan Kab. Buton TA. 2017,”ujarnya.

Kata dia barang bukti yang diamankan APBDes Tahun 2017, Proposal Dana Desa Tahun 2017, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Perintah Membayar (SPM);

Dia menjelaskan pada tahun 2017 Kepala Desa Mopaano Kec. Lasalimu Selatan Kab. Buton SN mencairkan anggaran tahap Pertama dana Desa Mopaano dibank Mandiri Cabang Baubau sebesar Rp. 471.660.000.

Lanjut dia proses pencairan kepala Desa membuat surat kuasa bendahara dan mempergunakan KTP asli bendahara tanpa sepengetahuan dari bendahara Desa an. LD. SAFII.

“Dana desa yang telah dicairkan Kepala Desa tersebut tidak dipergunakan dalam program dana desa melainkan dana tersebut setelah dicairkan dibank Mandiri selanjutnya langsung dibawah pergi kepala Desa keluar daerah dan dipergunakan untuk pribadinya,”ujarnya.

Atas kejadian tersebut lanjut dia Program-program desa yang terdapat dalam item proposal dana desa dengan menggunakan anggaran Dana Desa tahap pertama tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.

Setelah melarikan diri sejak tahun 2017 lanjut dia polisi akhirnya melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku di Kel. Sijantung Kec. Galang Kota Batam Prov. Kepri, mantan kades mopaano dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No.20 Thn 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Thn 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Saat ini lanjut dia lagi aparat telah melakukan pemeriksaan tersangka terhadap pelaku dan melakukan Penahanan terhadap tersangka
juga penyitaan barang bukti, aparat akan melengkapi berkas dan mengirim berkas perkara ke kejaksaan Negeri Buton

“Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan di Kel. Sijantung Kec. Galang Kota Batam pada hari Minggu tanggal 24 November 2019 sekitar pukul 18.30 wita Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Buton bersama Unit Tipidkor Sat reskrim polres Buton dengan dibantu Unit Reskrim Polsek Batu Aji dan Unit Reskrim Polsek Galang Poltabes Barelang,”ujarnya lagi.

Tinggalkan Balasan