
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Dalam penyelanggaraan otonomi pemerintah daerah bersama DPRD menetapkan 14 Perda, Diharapkan Perda yang baru saja ditetapkan dapat memberikan manfaat untuk daerah dan masyarakat.
Sekda Buton Laode Dzilfar Djafar yang membacakan sambutan Bupati Buton mengatakan kewenangan daerah dalam membentuk Perda merupakan manifestasi dari otonomi daerah sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Kata dia ada 14 rancangan Perda yang ditetapkan terdapat 13 buah Raperda yang akan disusun pihak eksekutif dan ditamhakan dengan satu buah Raperda yang belum sempat dibahas tahun 2018/2019.
“Jadi total keseluruhan Raperda sebanyak 14 yang selanjutnya terbagi kedalam masa sidang 1 sampai dengan masa sidang III,”ujar Sekda yang membacakan sambutan Bupati Buton di aula kantor DPRD Buton kamis (14/11).
Kata dia Rencana penyusunan Perda melalui sebuah program pembentukan Perda menjadi penting guna menguji apakah Perda yang akan dilahirkan telah sesuai dengan kebutuhan dan dapat menjawab permasalahan yang ada didaerah.
Selian itu lahirnya beberapa perundang-undangan baru dipandang perly segera ditindaklanjuti dan dijabarkan dakam sebuah Perda.
“Semoga program pembentukan Perda ini dapat menjadi instrumen perencanaan program pembentukan perda, agar penyusunannya dapat dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis serta sesuia dengan skala prioritas yang telah di tetapkan pada akhirnya membawa manfaat yang sebesar-besarnya,”ujarnya.